Penyebar Foto dan Video Asusila Mbak BL Akhirnya Ditangkap, Pelakunya Ternyata

Penyebar Foto dan Video Asusila Mbak BL Akhirnya Ditangkap, Pelakunya Ternyata
Seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyebar video dan foto asusila mantan istri ke media sosial. Foto: Antara/Rudi

jpnn.com, PONTIANAK - Seorang pria berinisial TCB alias AB diringkus polisi karena diduga sebagai pelaku penyebar foto dan video asusila mantan istrinya.

"Kejadian ini dilakukan pelaku pada April lalu, di mana AB ini merupakan mantan suami korban berinisial BL," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo, Rabu.

Tri mengungkapkan, pelaku dengan korban sebenarnya sudah lama berpisah. Namun, pelaku masih menyimpan video dan foto sewaktu mereka masih menjadi pasangan suami istri.

"Saat berpisah, maka muncullah ancaman-ancaman dari pelaku untuk memviralkan video dan foto tersebut," ujarnya.

Mendapat ancaman tersebut, maka mantan istrinya (korban) melaporkan hal tersebut ke Mapolres Singkawang karena korban sempat mendapatkan video dan fotonya yang mengandung asusila melalui Messenger Facebook.

"Atas dasar inilah, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Dan Selasa (12/5) kemarin, kami mendapatkan pelaku tepatnya di daerah Jawai, Kabupaten Sambas," katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 1 Jungto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016, tentang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar Keasusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam tahun) dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar.

"Sedangkan motif dari tersangka menyebarkan video atau foto tersebut masih kami dalami," jelasnya.

Seorang pria berinisial TCB alias AB diringkus polisi karena diduga sebagai pelaku penyebar foto dan video asusila mantan istrinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News