Penyebar Foto Novi Amalia Bakal Dijerat dengan UU ITE
Kamis, 18 Oktober 2012 – 13:53 WIB

Penyebar Foto Novi Amalia Bakal Dijerat dengan UU ITE
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy menilai beredarnya foto Novi Amalia dengan busana minim dalam posisi diborgol di kantor polisi adalah sesuatu yang tidak patut. Menurut dia, hal tersebut bukan hanya sekedar untuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap tahanan, namun juga untuk menjaga integritas Polri sebagai lembaga negara yang melakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan dan melakukan perlindungan HAM.
"Meskipun dia pelaku penabrakan, tapi kan manusia juga. Sebagai seorang tahanan seharusnya kan dipenuhi hak-haknya, berupa pakaian, makanan ataupun kesehatan seperti ketentuan pasal 5 Permenkeh RI No : M.04.UUM.01.06 Tahun 1983," kata Aboebakar, Kamis (18/10).
Aboebakar menjelaskan, seharusnya penanganan seseorang mengedepankan penghormatan terhadap harkat dan martabat seorang manusia. "Apalagi foto itu sekarang menyebar luas melalui jejaring sosial dan BBM. Saya rasa polisi harus mengungkap pengambil foto dan yang menyebarkannya ke internet, mereka bisa dijerat dengan UU ITE," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy menilai beredarnya foto Novi Amalia dengan busana minim dalam posisi diborgol di kantor polisi
BERITA TERKAIT
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi