Penyebar Foto Porno Presiden Dikenakan Wajib Lapor

jpnn.com - JAKARTA - Muhammad Arsyad, tersangka penyebar foto porno Preside sepertinya bisa sedikit lega. Sebab penagguhan tahanan pemuda 23 tahun itu dikabulkan Mabes Polri. Dia pun dikenakan wajib lapor. Arsyad harus melapor sambil menunggu proses hukumnya berjalan.
"Yang bersangkutan itu tetap ada semacam kegiatan wajib lapor ke penyidik, sambil menunggu proses hukum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, Senin (3/11).
Boy menambahkan, penangguhan penahanan beda dengan penghentian penyidikan. Kasus ini pun bukan delik aduan. Karenanya, meskipun sudah ditangguhkan proses hukum kasus ini tetap berjalan. "Bedanya cuma tidak ditahan saja," kata dia.
Boy menyatakan, jika di dalam pelaksanaan masih ada keterangan tambahan yang diperlukan penyidik, maka Arsyad harus siap. Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai tukang tusuk sate itu ditangkap setelah menyebarkan foto sepasang laki-laki da perempuan berhubungan badan. Nah dua wajah orang itu diganti wajah Jokowi dan Ketum PDIP Megawati Soekarno.
Gambar seronok itu lantas diunggah ke akun facebook miliknya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Muhammad Arsyad, tersangka penyebar foto porno Preside sepertinya bisa sedikit lega. Sebab penagguhan tahanan pemuda 23 tahun itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo dan Bill Gates Bahas Isu Keuangan dan Kesehatan
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya