Raden Nuh Sudah Berstatus Tersangka
jpnn.com - JAKARTA -- Polri sudah menetapkan Raden Nuh, terduga pengelola akun Twitter @triomacan2000, sebagai tersangka dugaan pemerasan. Raden Nuh pun sudah dijebloskan ke tahanan Polda Metro Jaya.
"Sudah tersangka, (dilakukan) penahanan (oleh) penyidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, Senin (3/11), di markasnya kepada wartawan.
Boy menjelaskan, Raden Nuh dijerat pasal tentang pencemaran nama baik, fitnah, pemerasan, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Jadi, proses ini sifatnya murni hukum," tegas Boy.
Seperti diketahui, Raden Nuh diamankan di kosannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (3/11) dini hari. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Polri sudah menetapkan Raden Nuh, terduga pengelola akun Twitter @triomacan2000, sebagai tersangka dugaan pemerasan. Raden Nuh pun sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Kunjungi Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25 Persen Pemimpin Perempuan