Raden Nuh Sudah Berstatus Tersangka

jpnn.com - JAKARTA -- Polri sudah menetapkan Raden Nuh, terduga pengelola akun Twitter @triomacan2000, sebagai tersangka dugaan pemerasan. Raden Nuh pun sudah dijebloskan ke tahanan Polda Metro Jaya.
"Sudah tersangka, (dilakukan) penahanan (oleh) penyidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, Senin (3/11), di markasnya kepada wartawan.
Boy menjelaskan, Raden Nuh dijerat pasal tentang pencemaran nama baik, fitnah, pemerasan, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Jadi, proses ini sifatnya murni hukum," tegas Boy.
Seperti diketahui, Raden Nuh diamankan di kosannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (3/11) dini hari. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Polri sudah menetapkan Raden Nuh, terduga pengelola akun Twitter @triomacan2000, sebagai tersangka dugaan pemerasan. Raden Nuh pun sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengumuman: Jalur Pendakian Gunung Budheg Ditutup
- Beri Penghargaan untuk 86 PNS Purnatugas, Sekjen Kemnaker: Semoga Tetap Dapat Berkarya
- Sebelum Angkat Honorer jadi PPPK Part Time, Inilah yang Harus Dilakukan Pemerintah
- 5 Berita Terpopuler: Pelamar Honorer Harus Siap Mental, Banyak Resume Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK Terganjal, Oalah
- Ketua LARI Pangeran Siahaan Sebut Ganjar Capres Paling Paham Perkembangan Zaman
- Pemuda Mahasiswa Ganjar Dorong Anak Muda Manfaatkan Teknologi Untuk Kembangkan UMKM