Penyebar Foto Vulgar Mantan Kekasih Ini Akhirnya Ditangkap, Selama Ini Sembunyi di Sini

Penyebar Foto Vulgar Mantan Kekasih Ini Akhirnya Ditangkap, Selama Ini Sembunyi di Sini
Penyebar foto vulgar mantan kekasih, AJ (celana hijau) saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banyumas. ANTARA/HO-Polresta Banyumas

Terkait dengan kasus tersebut, kata Kompol Berry, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.(antara/jpnn)

Seorang pria warga Banyumas, Jawa Tengah, tega menyebarkan foto vulgar mantan kekasihnya.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News