Penyebar Hoaks Demo Ricuh di MK Dibekuk Polda Metro Jaya

Penyebar Hoaks Demo Ricuh di MK Dibekuk Polda Metro Jaya
Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Elfany/jpnn

Karena ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.(cuy/jpnn)


Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria bernama Suhada alias Syuhada alias Aqse di Tanjung Barat, Jakarta Selatan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News