Penyebar Video Syur 47 Detik Divonis 3 Tahun, Rebecca Klopper Berkomentar Begini

Penyebar Video Syur 47 Detik Divonis 3 Tahun, Rebecca Klopper Berkomentar Begini
Rebecca Klopper dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/6). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Rebecca Klopper legawa setelah penyebar video syur 47 detik mirip dirinya mendapatkan hukuman setimpal.

Adapun pelaku penyebaran video syur 47 detik Rebecca Klopper divonis 3 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1).

"Aku menghormati proses hukum," kata Rebecca Klopper dalam tayangan Sambal Lalap, Jumat (19/1).

Mantan kekasih Fadly Faisal itu enggan berbicara banyak mengenai vonis terhadap pelaku penyebaran video syur.

Rebecca Klopper mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penanganan kasus tersebut.

"Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak, terima kasih banyak," imbuhnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Rebecca Klopper, Sandy Arifin menyatakan kliennya akan menyerahkan proses hukum kepada pengadilan.

Dia menilai keputusan majelis hakim terhadap penyebar video 47 detik kliennya sudah sesuai yang diharapkan.

Rebecca Klopper legawa setelah penyebar video syur 47 detik mirip dirinya divonis 3 tahun 4 bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News