Penyebar Video Tak Senonoh Oknum Polisi Bersama Wanita di Ruang Isolasi Ditangkap

jpnn.com, DOMPU - Penyelidikan terkait kasus penyebaran video tak senonoh yang dilakukan oknum Polres Dompu bersama seorang perempuan di ruang isolasi RSUD Dompu, NTB, masih terus berjalan.
Tiga orang saksi yaitu pegawai RSUD Dompu telah dimintai keterangan.
Dari tiga saksi itu, polisi kemudian menetapkan dua orang tersangka yaitu A, 35, dan AM, 31, karena menyebarkan video mes*m tersebut dan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 dan UU pornografi.
"Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres," kata Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SIK dalam jumpa pers di Mapolres setempat, Jumat (22/1).
Diungkap Kapolres, kedua tersangka adalah petugas jaga yang saat itu piket di ruangan isolasi. A yang siang itu bertugas menyaksikan secara langsung rekaman CCTV yang dipasang di ruangan isolasi tersebut.
"Tersangka A langsung merekam layar di kamera CCTV tersebut dan menyalinnya ke handphone," ungkap Kapolres.
Sebelum bergantian tugas, A memberitahukan kepada AM bahwa kejadian mesum sudah direkam olehnya melalui CCTV yang terpasang di kamar nomor 6 ruang isolasi Covid-19.
Ia meminta AM untuk mengawasi video tersebut. Ia juga meminta agar kejadian itu dilaporkan kepada kepala ruangan.
BERITA TERKAIT
- Berulah Lagi, Aipda Muhammad Ibrahim dan Brigadir Rengki Dipecat dengan Tidak Hormat
- Sakit Hati, Oknum PNS Bakar Kantor Bupati Bireun
- Songak Mendapat Uang Rp300 Juta, Tak Ada Ampun Baginya, Dor!
- Kerumunan Massa Dibubarkan Polisi, AKP Anton: Ini Jelas Melanggar Protokol Kesehatan
- Lihat nih, Pesta Pernikahan di Duren Sawit Dibubarkan Polisi
- AKBP Slamet Ungkap Hasil Tes Urine Dadakan terhadap 233 Polisi