Perbuataan AA Memalukan, Merusak Citra Partai, Muazzim Akbar: Sudah Kami Pecat

Perbuataan AA Memalukan, Merusak Citra Partai, Muazzim Akbar: Sudah Kami Pecat
Ketua DPW PAN Nusa Tenggara Barat (NTB), H Muazzim Akbar. Foto: ANTARA/Nur Imansyah/dok

jpnn.com, MATARAM - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Nusa Tenggara Barat langsung memecat AA sebagai kader partai setelah mantan anggota dewan itu resmi berstatus tersangka pencabulan anak kandung.

Ketua DPW PAN NTB H Muazzim Akbar, mengatakan pemecatan AA sebagai kader PAN karena dinilai AA telah merusak citra dan nama partai.

"Langsung kami pecat dari kader," kata Muazzim Akbar saat dihubungi melalui telepon dari Mataram, Kamis.

Ia mengakui, tersangka AA yang merupakan mantan anggota DPRD NTB lima periode sudah bukan lagi pengurus DPW PAN NTB maupun kader partai, lantaran yang bersangkutan pada saat Musyawarah Nasional (Munas) atau Kongres V yang digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara memilih berseberangan dengan keputusan DPW PAN NTB yang mendukung kembali pencalonan Zulkifli Hasan sebagai Ketua Umum DPP PAN.

"Padahal, keputusan DPW PAN NTB memutuskan tetap mendukung dan mencalonkan kembali Zulkifli Hasan sebagai ketua umum. Namun, yang bersangkutan mendukung Mulfachri Harahap dan itu bertentangan dengan sikap partai," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya dia, setelah Munas Kendari, AA juga diketahui menjadi pelopor partai baru bentukan Amien Rais, yakni Partai Ummat, sehingga dianggap telah menyatakan keluar sebagai kader PAN.

"Jadi informasi yang kami terima, AA ini dipersiapkan menjadi Ketua DPW Partai Ummat NTB. Oleh karena itu, kalau dikaitkan dengan PAN, AA sudah tidak lagi ada hubungan dengan PAN," katanya.

Sebelumnya, Polresta Mataram sudah menetapkan mantan anggota DPRD NTB berinisial AA sebagai tersangka dugaan melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Nusa Tenggara Barat langsung memecat AA sebagai kader partai setelah mantan anggota dewan itu resmi berstatus tersangka pencabulan anak kandung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News