Penyedot Saldo Rekening Diringkus, Begini Modusnya

Penyedot Saldo Rekening Diringkus, Begini Modusnya
Fansyah (jongkok) ditangkap Polres Tapin dan Resmob Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) karena terbukti menyedot saldo rekening milik Sumarni. Foto: Radar Banjarmasin/JPNN

jpnn.com, BANJARMASIN - Fansyah ditangkap Polres Tapin dan Resmob Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) karena terbukti menyedot saldo rekening milik Sumarni.

Warga Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, itu ditangkap di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kalsel, Rabu (20/12).

Fansyah melakukan aksinya, Jumat (1/12) pukul 09:00 Wita.

Saat itu, Sumarni hendak mengirim uang. Ketika itu, Sumarni memiliki saldo di rekening sebesar Rp 46.218.255.

Sumarni kaget bukan kepalang ketika mengetahui saldo di rekeningnya hanya tersisa Rp 400 ribu.

Dia langsung pergi ke bank untuk mengecek transaksi terakhir.

Rupanya, uang sebesar Rp 44 juta milik Sumarni berpindah ke rekening lain atas nama Siti Jahura.

Sumarni langsung melaporkan peristiwa itu kepada pihak berwajib.

Fansyah ditangkap Polres Tapin dan Resmob Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) karena terbukti menyedot saldo rekening milik Sumarni.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News