Penyelesaian Aqua vs Le Minerale Harusnya di Luar Pengadilan
Sementara itu, Dosen Universitas Indonesia (UI) Andi FL mengatakan, dampak jika pelaku usaha jika diseret ke persidangan persaingan usaha adalah merosotnya saham perusahaan.
"Bila terjadi perubahan perilaku tidak perlu diteruskan ke sidang majelis. Bisa dilakukan settlement dan monitoring," kata Andi.
Sementara itu, Ketua KPPU Syarkawi Rauf enggan menanggapi kasus Aqua versus Le Minerale ini.
"Saya tidak ikuti perkembangan kasus tersebut. Silakan tanyakan kepada pihak berperkara atau kepada majelis yang menanganinya," ungkap Syarkawi dalam acara Outlook Persaingan Usaha 2018 yang diselenggarakan KPPU, Senin (19/12).
Menurut dia, kasus tersebut bermula saling somasi antara produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua dan Le Minerale.
Namun, Syarkawi enggan menjawab mengapa kasus lokal tersebut bisa menjadi prioritas KPPU dalam penanganan perkara yang merupakan inisiatif lembaga tersebut. (jos/jpnn)
Asep Ridwan mengatakan, persoalan antara Aqua versus Le Minerale seharusnya diselesaikan di luar pengadilan karena berskala kecil.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Peduli Kesehatan, IBI Sebut Ibu Hamil dan Anak Perlu Air Mineral Berkualitas
- Le Minerale Kembali jadi Air Mineral Pilihan F1 Powerboat 2024
- MUI dan YKMI Kecam Penyebaran Hoaks Isu Bromat Air Mineral
- Soal Isu Kadar Bromat, Le Minerale Klaim Lebih Kecil dari Brand Market Leader
- Soal Isu Kadar Bromat pada Le Minerale, Kemenkominfo: Hoaks
- Kecam Penyebar Hoaks, Le Minerale Nyatakan Aman Dikonsumsi