Penyelesaian Honorer K2, Pemerintah Tak Siap Jalankan Skema Kedua
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih kembali mengkritisi pemerintah terkait penyelesaian honorer K2.
Di mana dalam kesepakatan bersama pemerintah (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara), untuk penyelesaian honorer K2 dilakukan tiga skema.
Skema pertama, penyelesaian lewat rekrutmen CPNS bagi honorer K2 berusia di bawah 35 tahun.
Kedua, rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Ketiga, dikembalikan ke daerah bila tidak lulus CPNS maupun PPPK dengan catatan diberikan gaji setara UMR.
Sayangnya kata Fikri, pemerintah tidak siap menjalankan skema kedua. Sebab, sampai hari ini masih terus bermasalah.
"Tampaknya pemerintah belum siap menjalankan skema PPPK. Pemerintah tidak siap konsepnya," kata Fikri kepada JPNN.com, Senin (28/9).
Ketidaksiapan pemerintah ini membuat honorer K2 yang lulus PPPK pada 2019 jadi korban.
Abdul Fikri Faqih menilai pemerintah tidak siap menjalankan skema kedua penyelesaian masalah honorer K2
- Honorer Asli Bakal Tersingkir pada Seleksi PPPK 2024, Penyebabnya Bikin Gondok
- 5 Berita Terpopuler: Dirjen Nunuk Turun Tangan, Kabar Gembira soal Gaji PPPK 2025 Keluar, Ada 2 Poin Penting
- NIP PPPK 2023 Sudah 100%, Penyerahan Harus di Akhir Bulan, Terungkap Alasannya
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan