Penyelesaian Masalah Kawasan Hutan Tidak Ada Pidana, Begini Penjelasan KLHK
Jumat, 20 Januari 2023 – 15:56 WIB
"Di TGHK masih berbunyi HPK atau APL. Kalau kawasan hutan itu sebenarnya tidak mengacu kepada wilayah-wilayah administrasi. Jadi, sebenarnya tinggal kita bagi saja berdasarkan batas-batas administrasi,” ucap Herban.(mcr15/jpnn)
Penyelesaian masalah Kawasan Hutan Tak Ada Pidana, Begini Penjelasan KLHK. Simak di sini
Redaktur & Reporter : Dhiya Muhammad El-Labib
BERITA TERKAIT
- Hadiri Pertemuan di Kanada, Dirjen PSLB3 Rosa Tekankan Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- Tim FH Universitas Trisakti Ikuti Kompetisi Peradilan LH Tingkat Dunia, Begini Harapan Menteri Siti
- KLHK Gelar Panggung Kolaborasi Rimbawan, Begini Pesan Menteri Siti
- Omzet Bank Sampah Capai Rp 2,8 Miliar per Bulan, Rekrut Ratusan Ribu Pekerja
- Protelindo Group Dukung Upaya Konservasi KLHK dalam Pelestarian Macan Tutul Jawa