Penyelesaian Masalah Kawasan Hutan Tidak Ada Pidana, Begini Penjelasan KLHK

Penyelesaian Masalah Kawasan Hutan Tidak Ada Pidana, Begini Penjelasan KLHK
Penyelesaian Masalah Kawasan Hutan Tidak Ada Pidana. Foto Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Izin lokasi dan/atau IUP ini berbeda dengan Hak Atas Tanah, sehingga model penyelesaiannya perlu verifikasi teknis sesuai PP No. 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan setelah ditunjuk Kawasan hutan sesuai Pasal 25.

Menurut Sadino, ketentuan Pasal 25 ini tidak memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-IX/2011 tanggal 9 Juli 2012 yang telah merubah ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yakni Pasal 4 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167.

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888, bertentangan dengan UUD Republik Indonesia 1945 sepanjang tidak dimaknai.

“Penguasaan hutan oleh Negara tetap wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyarakat hukum adat, selama kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya. Hak masyarakat yang diberikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Herban Heryadana menyebut dalam menentukan kawasan hutan perlu ada kesepakatan Menteri LHK dengan Pemerintah Daerah, termasuk di Riau.

Kesepakatan tersebut lalu diformalkan dalam bentuk peta tata guna hutan dengan Surat Keputusan Menteri.

Herban menjelaskan, saat disepakati terjadi Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dalam peta tersebut, ada wilayah areal penggunaan lain (APL) dan hutan produksi.

“Kalau kami pelajari dari peta yang ada, dari peta TGHK bisa melihat fungsi kawasan hutan maupun bukan kawasan hutan."

Penyelesaian masalah Kawasan Hutan Tak Ada Pidana, Begini Penjelasan KLHK. Simak di sini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News