Penyelesaian Masalah Tanah Transmigrasi di Lampung Temui Titik Terang
Turunan UU Cipta Kerja yang dimaksudkannya tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan Hak Atas Tanah.
"Salah satu norma yang diatur dalam PP ini pendekatan historical, kita melihat siapa dulu yang ditetapkan," ujar Andi.
Andi mengatakan pemetaan kawasan hutan dapat dijadikan dasar pengukuhan kawasan hutan.
"Dalam kasus ini apabila peta penunjukan, pengukuhan kawasan hutan terlebih dahulu kita harus pertahankan. Namun, jika penguasaannya terlebih dahulu, kita harus melakukan pelepasan dengan cara dan ketetapan yang ditentukan,” ungkap Andi.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Andi Tenri Abeng memaparkan solusi permasalahan tanah bekas transmigrasi.
"Kami telah memberikan solusi dengan catatan tanah tersebut sudah clear and clean," ujarnya.
Menurut Andi, permasalahan bidang fisik dengan solusi dilakukan penataan batas dan reposisi bidang tanah, serta pemetaan penyelesaian K4. Sedangkan dalam bidang yuridis dilakukan penertiban sertifikat pengganti dan pendaftaran peralihan hak.
Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto yang mendukung penuh program-program pemerintah terkait permasalahan agraria.
Kementerian ATR/BPN memastikan ada titik terang dalam penyelesaian masalah tanah transmigrasi di Provinsi Lampung
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- DPR Dorong Pemerintah Perkuat Diplomasi untuk Perdamaian di Timteng
- Danrem Wira Sakti Kumpulkan Ratusan Senjata Rakitan dari Sisa Konflik, Lihat
- Reaksi AHY soal Konflik Warga Pemaluan Kaltim dengan Otorita IKN
- Mentan Amran Dorong Kementerian ATR/BPN Beri Legalitas Jutaan Hektare Sawah di Indonesia
- Pemilu 2024 di Daerah Basis KKB jadi Perhatian Komnas HAM