Penyelesaian Peta Batas Desa, Dirjen Bina Pemdes Minta Komitmen Bersama dari Pemda

Penyelesaian Peta Batas Desa, Dirjen Bina Pemdes Minta Komitmen Bersama dari Pemda
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo dalam 'Workshop Pengesahan Batas Desa' di Jakarta, Selasa (6/7). Foto: Source for JPNN.com.

Menurut dia, untuk aspek teknis, pelaksanaanya difasilitasi dan disupervisi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) yang mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial.

Untuk memenuhi aspek teknis, Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes sebagai wali data peta batas administrasi desa yang dalam pelaksanaannya mengacu pada Pasal 401 dan Pasal 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, penegasan batas termasuk cakupan wilayah dan penentuan luas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan berdasarkan pada perhitungan teknis yang dibuat oleh lembaga yang membidangi informasi geospasial.

Aspek yuridis yang perlu diperhatikan dalam pengesahan batas desa melalui peraturan bupati/wali kota adalah lampiran berupa berita acara hasil musyawarah desa pada setiap tahapan penegasan batas desa yang dilakukan berdasarkan Pasal 15 Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.

Dia menyampaikan sesuai Pasal 21 Ayat 2 Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, laporan pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa yang telah dilaporkan oleh Tim PPBDes Provinsi sebanyak 1.084 desa. 

“Sudah kami teruskan kepada wali data Kemendagri, yaitu Pusdatin, untuk diintegrasikan kepada Sekretariat Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP)," papar Yusharto dalam rilis yang diterima, Kamis (6/7).

Adapun Pusat Pemetaan Integrasi Tematik (PPIT) BIG sebagai Satgas 2 dari Sekretariat PKSP merespons dengan mengembalikan 109 perbup dan peta batas desa di 14 kabupaten/kota pada 10 provinsi akibat adanya error topologi, yaitu adanya area yang saling tumpang tindih, daerah tidak bertuan atau gap, dan ketidaksesuaian dengan batas administrasi.

Sebanyak 806 desa lainnya yang telah dilaporkan selesai penegasan batas desanya dan masih dikoordinasikan untuk kelengkapan shapefile-nya agar dapat diintegrasikan dengan IGT peta batas desa.

Ditjen Bina Pemdes  bersama Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG yang tergabung dalam Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa mengidentifikasi 1.890 desa pada 47 kabupaten di 19 provinsi sudah dilakukan penegasan batas desa sesuai Pasal 15 Permendagri Nomor 45 Tahun 2016. Oleh karena itu, acara ini diselenggarakan sebagai upaya mendorong pendefinitifan batas desa dari aspek yuridis. (boy/jpnn)

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo meminta komitmen bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menyelesaikan persoalan peta batas desa.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News