Penyeludup Manusia Asal Irak Dihukum 10 Tahun di Australia

Ia menolak pendapat pengacara Omeid yang mengatakan kliennya termotivasi oleh alasan kemanusiaan.
Namun Hakim Herron menerima pendapat bahwa Omeid termotivasi oleh keuntungan keuangan dan juga keinginan untuk membawa 20 anggota keluarganya ke Australia.
"Motivasi utama anda adalah kepentingan diri sendiri, entah itu keuntungan keuangan atau membantu anggota keluarga atau diri anda sendiri," kata Hakim Herron.
Omeid pertama kali ditahan di Malaysia di tahun 2010, dan berjuang selama beberapa tahun untuk tidak diekstradisi ke Australia sampai akhirnya dibawa ke Perth di tahun 2013.
Dia merupakan tokoh penting dalam jaringan penyeludupan manusia yang dipimpin oleh penyeludup lain yang sudah dipenjara bernama Achmad Olong dari Indonesia.
Kemarin, Hakim Herron mengatakan Omeid berada dalam posisi lebih tinggi dalam hirarki penyeludup dibandingkan Hadi Ahmadi, yang sudah dihukum 7 tahun penjara di tahun 2010 dalam perannya mengorganisir kapal penyeludup manusia.
Dari vonis 10 tahun tersebut, Hakim Herron memutuskan 6,5 tahun harus berupa hukuman tanpa pembebasan bersyarat, yang terhitung sejak 17 September 2010 saat dia pertama kali ditangkap di Malaysia.
Ini berarti Omeid bisa dibebaskan bersyarat dari penjara pada 17 Maret 2017.
Pengadilan Perth menjatuhkan vonis 10 tahun penjara bagi Sayed Omeid, pria asal Irak yang terbukti mengorganisir dua kapal pencari suaka ke Australia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Apa Arti Kemenangan Partai Buruh di Pemilu Australia Bagi Diaspora Indonesia?
- Dunia Hari Ini: Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Lagi Anthony Albanese
- Mungkinkah Paus Baru Datang dari Negara Non-Katolik?
- Partai Buruh Menang Pemilu Australia, Anthony Albanese Tetap Jadi PM
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina