Penyeludup Manusia Asal Irak Dihukum 10 Tahun di Australia

Penyeludup Manusia Asal Irak Dihukum 10 Tahun di Australia
Penyeludup Manusia Asal Irak Dihukum 10 Tahun di Australia

Pengadilan Perth menjatuhkan vonis 10 tahun penjara bagi Sayed Omeid, pria asal Irak yang terbukti mengorganisir dua kapal pencari suaka ke Australia di tahun 2001.

Sayed Omeid (43 tahun) asal Erbil di Irak Utara mengaku bersalah atas tuduhan penyeludupan manusia dalam sidang bulan Maret lalu.

Ketika menjatuhkan hukuman hari Rabu (20/5/2015), Hakim Mark Herron mengatakan Omeid memainkan peran utama dalam membawa 555 orang dari Indonesia ke Christmas Island.

"Orang-orang bekerja untuk anda, dan menerima perintah dari anda," kata Hakim Herron.

Penyeludup Manusia Asal Irak Dihukum 10 Tahun di Australia
Sayed Omeid dijatuhi hukuman penjara 10 tahun. (ABC News)

 

Hakim mengatakan Omeid mengatur akomodasi, transportsi, makanan, paspor palsu dan kapal untuk membawa orang ke Australia.

"Anda membuat penumpang berada dalam kondisi tidak aman di dalam kapal yang penuh sesak dan tidak layak," kata Hakim Herron.

Pengadilan Perth menjatuhkan vonis 10 tahun penjara bagi Sayed Omeid, pria asal Irak yang terbukti mengorganisir dua kapal pencari suaka ke Australia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News