Penyeludupan 38.325 Bibit Lobster Digagalkan di Jambi

Penyeludupan 38.325 Bibit Lobster Digagalkan di Jambi
Tiga tersangka penyeludup bibit lobster diamankan di Polda Jambi. Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, JAMBI - Polair Polda Jambi bersama Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIP) Kelas I Jambi menggagalkan penyeludupan bibit lobster dari Jambi, Sabtu (21/10).

Penangkapan dilakukan di Simpang Tiga Kotabaru, Kota Jambi, Sabtu (21/10) sekitar pukul 00.15 WIB. Sedikitnya 38.325 bibit lobster berikut tiga tersangka turut diamankan.

Ketiga tersangka yakni M Mansur (46) warga Jakarta Timur dan dua warga Jakarta Utara, Aripudin (50) dan Muamar Kadapit (28).

Direktur Polisi Perairan Polda Jambi, Kombes Pol Yosi Muhammartha, saat pres release di kantor SKIP Kelas I Jambi, mengatakan, saat ini barang bukti dan tersangka sudah diamankan.

"Penangkapan ini hasil kerjasama anggota SKIP Kelas I Jambi dan Ditpolair Polda Jambi," ujar Kombes Pol Yosi Muhammartha, kepada wartawan, kemarin siang.

Menurutnya, bibit Lobster ini diselundupkan melalui Merak menuju Jambi menggunakan mobil Toyota Avanza B 1086 UIQ dan Toyota Agya B 2417 SKE.

Barang bukti dikemas dalam sembilan kotak. Di dalamnya terdapat 187 kantong plastik yang berisi 38.325 bibit lobster.

Para pelaku sendiri membawa dua jenis bibit lobster. Rinciannya, bibit lobster pasir 133 kantong sebanyak 32.166 ekor dan bibit lobster Mutiara 54 kantong sebanyak 6.159 ekor.

Sedikitnya 38.325 bibit lobster berikut tiga tersangka penyeludupan turut diamankan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News