Top, Hakim Vonis Mati Kurir Narkoba Ini

Top, Hakim Vonis Mati Kurir Narkoba Ini
Suasana sidang vonis hukuman mati Drani Putra alias Putra alias Puput, 30, di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal. Foto: jambiekspres

jpnn.com, JAMBI - Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada satu dari empat kurir narkoba Drani Putra alias Putra alias Puput, 30, di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan pemu¬fakatan jahat dengan menguasai, mengedarkan, perantara narkotika golongan I bukan ta¬naman dengan lebih dari 5 gram. Meng¬hukum terdakwa Drani Putra dengan hukuman mati,” ucap majelis hakim Achmad Peten Sili SH,MH.

Dalam persidangan itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa II, Feri Sarah Rahany alias Fika (27) yang berkasnya displit dengan vonis 15 tahun. Sedangkan terdakwa Heri Kushartanto dan Erwin Syahrudin divonis 12 tahun.

Menurut majelis hakim, tidak ada hal yang bisa meringankan ketiga ter¬dak¬wa. Hal yang memberatkan terdak¬wa jumlah barang bukti yang besar dan tidak mengikuti program pemerintah untuk memberantas narkoba di Indonesia.

Majelis hakim menyebutkan, keempat terdakwa telah bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 115 Ayat (1) dan Pasal 131 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut, ke empat terdakwa diberikan waktu satu Minggu untuk menya¬takan banding.

Untuk terdakwa Drani, vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan JPU Agus yang menuntut hukuman seumur hidup. Sementara, vonis pada tiga terdakwa lain, yakni Feri Sarah Riani alias Fika, Heri dan Erwin lebih ringan tiga tahun dari tuntutan JPU sebesar 18 tahun kurungan dan 15 tahun.

Di dalam persidangan, Drani Putra terdakwa yang mendengar vonis hukuman mati? yang dibacakan majelis hakim, langsung tertunduk dan menangis.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada satu dari empat kurir narkoba Drani Putra alias Putra alias Puput, 30, di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News