Kurir Ganja Dituntut 15 Tahun Penjara
Jumat, 20 Oktober 2017 – 07:10 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Dua kurir ganja Ayub Hazkia Oroh dan Bayu Maulana Wahyudi terancam mendekam lama di penjara.
Kemarin (19/10), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mereka dengan 15 tahun penjara.
Keduanya tampak lesu saat sidang yang dipimpin Unggul Warso Mukti itu dimulai.
Ayub dan Bayu hanya menunduk ketika JPU Roginta Sirait membacakan amar tuntutannya.
Karena berkasnya berbeda, Roginta membacakan satu per satu tuntutan.
''Menjatuhkan pidana 15 tahun terhadap terdakwa Bayu Maulana Wahyudi," ujar Roginta.
Selain hukuman badan, Roginta meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp 5 miliar.
Jika tidak bisa membayar, terdakwa harus menggantinya dengan enam bulan kurungan.
Jaksa minta majelis hakim menjatuhkan denda Rp 5 miliar pada kurir ganja
BERITA TERKAIT
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- 4 Terdakwa Kurir Narkoba di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati
- Kurir Narkoba 2 Kg di Sumut Divonis 20 Tahun Penjara
- 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati
- Ini Lho Tampang Kurir Narkoba 15,6 Kg di Bengkalis, Satunya Mahasiswa