Top, Hakim Vonis Mati Kurir Narkoba Ini
Sabtu, 21 Oktober 2017 – 03:35 WIB

Suasana sidang vonis hukuman mati Drani Putra alias Putra alias Puput, 30, di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal. Foto: jambiekspres
Bungkusan yang diketahui sabu tersebut, langsung diuji oleh pihak kepolisian, yang diakui oleh pelaku dibawa dari negeri jiran Malaysia.
Selain itu satu unit senjata api laras pendek Softguns dan uang tunai Rp 13,400,000 lebih serta satu unit mobil avanza dengan nopol BH 1660 HS, turut diamankan.
Dari pengakuan pelaku, barang yang dibawa tersebut akan diedarkan di Provinsi Sumsel dan sebagian lagi ke Jakarta. Kasus penangkapan sabu itu yang diakui polisi terbesar di Provinsi Jambi. (sun/aba)
Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada satu dari empat kurir narkoba Drani Putra alias Putra alias Puput, 30, di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Cari Remaja Hilang di Hutan Jambi, Tim SAR Gunakan Drone Thermal
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat