Top, Hakim Vonis Mati Kurir Narkoba Ini

Top, Hakim Vonis Mati Kurir Narkoba Ini
Suasana sidang vonis hukuman mati Drani Putra alias Putra alias Puput, 30, di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal. Foto: jambiekspres

Bungkusan yang diketahui sabu tersebut, langsung diuji oleh pihak kepolisian, yang diakui oleh pelaku dibawa dari negeri jiran Malaysia.

Selain itu satu unit senjata api laras pendek Softguns dan uang tunai Rp 13,400,000 lebih serta satu unit mobil avanza dengan nopol BH 1660 HS, turut diamankan.

Dari pengakuan pelaku, barang yang dibawa tersebut akan diedarkan di Provinsi Sumsel dan sebagian lagi ke Jakarta. Kasus penangkapan sabu itu yang diakui polisi terbesar di Provinsi Jambi. (sun/aba)


Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada satu dari empat kurir narkoba Drani Putra alias Putra alias Puput, 30, di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News