Penyelundup Pengungsi Ke Australia Dipenjarakan 6 Tahun

Penyelundup Pengungsi Ke Australia Dipenjarakan 6 Tahun
Penyelundup Pengungsi Ke Australia Dipenjarakan 6 Tahun
Penyelundup Pengungsi Ke Australia Dipenjarakan 6 Tahun

Seorang pria asal Indonesia yang mengatur perjalanan pencari suaka yang gagal -di tengah skandal uang dalam kebijakan pemulangan kapal dengan Australia -telah dinyatakan bersalah atas kasus penyelundupan manusia.

Pengadilan Negeri Pulau Rote memvonis Abraham Louhenapessy, yang dikenal sebagai Kapten Bram, dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Ia dinyatakan bersalah karena telah mengatur perjalanan para pencari suaka ke Selandia Baru yang gagal pada Mei 2015, termasuk membeli perahu.

Perahu yang sama juga dicegat oleh para petugas perbatasan Australia, yang diduga memberi kapten dan krunya uang $ US32,000 (atau setara Rp 320 juta) untuk kembali ke Indonesia.

Kapten Bram pernah didakwa atas kasus penyelundupan manusia sebelumnya, termasuk upaya untuk membawa lebih dari 200 warga Sri Lanka ke Australia.

Ia diduga terlibat dalam penyelundupan lebih dari 1.000 orang ke Australia sejak tahun 1999.

Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.

Diterbitkan: 19:00 WIB 16/03/2017 oleh Nurina Savitri.

Seorang pria asal Indonesia yang mengatur perjalanan pencari suaka yang gagal -di tengah skandal uang dalam kebijakan pemulangan kapal dengan Australia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News