Penyelundup Pengungsi Ke Australia Dipenjarakan 6 Tahun
Seorang pria asal Indonesia yang mengatur perjalanan pencari suaka yang gagal -di tengah skandal uang dalam kebijakan pemulangan kapal dengan Australia -telah dinyatakan bersalah atas kasus penyelundupan manusia.
Pengadilan Negeri Pulau Rote memvonis Abraham Louhenapessy, yang dikenal sebagai Kapten Bram, dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Ia dinyatakan bersalah karena telah mengatur perjalanan para pencari suaka ke Selandia Baru yang gagal pada Mei 2015, termasuk membeli perahu.
Perahu yang sama juga dicegat oleh para petugas perbatasan Australia, yang diduga memberi kapten dan krunya uang $ US32,000 (atau setara Rp 320 juta) untuk kembali ke Indonesia.
Kapten Bram pernah didakwa atas kasus penyelundupan manusia sebelumnya, termasuk upaya untuk membawa lebih dari 200 warga Sri Lanka ke Australia.
Ia diduga terlibat dalam penyelundupan lebih dari 1.000 orang ke Australia sejak tahun 1999.
Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.
Diterbitkan: 19:00 WIB 16/03/2017 oleh Nurina Savitri.
Seorang pria asal Indonesia yang mengatur perjalanan pencari suaka yang gagal -di tengah skandal uang dalam kebijakan pemulangan kapal dengan Australia
- Dunia Hari Ini: PM Slovakia Ditembak Sebagai Upaya Pembunuhan Bermuatan Politik
- Ramai-Ramai Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin Berkarya
- Dunia Hari Ini: Aktivis Thailand Meninggal Setelah Mogok Makan di Penjara
- Tanggapan Mahasiswa Asing Soal Rencana Australia Membatasi Jumlah Mereka
- Dunia Hari Ini: Empat Warga India Tewas Tertimpa Papan Reklame
- Dunia Hari Ini: Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi, 37 Orang Tewas