Penyelundup Sirip Hiu Dibui 2 Tahun
jpnn.com - SURABAYA--Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 1 juta terhadap terdakwa penyelundupan sirip hiu Soeparli Djoko.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Manungku Prasetyo dalam sidang di Ruang Cakra PN Surabaya kemarin (7/11).
Menurut hakim, terdakwa melanggar pasal 103 huruf c UU Kepabeanan.
''Menghukum terdakwa dengan pidana dua tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta atau diganti hukuman penjara satu bulan," ujarnya.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa Ni Made Sri Astri Utami meminta hakim menghukum terdakwa dengan pidana 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu, barang bukti berupa 4.878 kg sirip hiu akan dimusnahkan.
Djoko menyatakan menerima putusan tersebut. Tidak ada upaya banding.
Namun, hal berbeda diungkapkan jaksa. Made mengatakan masih pikir-pikir dengan putusan tersebut.
SURABAYA--Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 1 juta terhadap terdakwa penyelundupan sirip hiu
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi