Penyelundup Telan 82 Kapsul Bahan Narkoba
Melawan Saat Ditangkap
Kamis, 28 Juli 2011 – 22:09 WIB
JAKARTA -- Ronald S Semanda (38), warga negara Uganda, melakukan perlawanan saat ditangkap Senin (25/7) oleh Petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali. "Dia melakukan penyelundupan narkotika jenis Methamphethamine, dengan cara ditelan," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, I Made Wijaya, dalam keterangan pers yang diterima JPNN, Kamis (28/7/). Petugas melakukan pemeriksaan mendalam di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Ngurah Rai.
Pelaku disangka melanggar pasal 113 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman mati. Petugas mencatat pria berpaspor B0454729 itu, terbang menggunakan pesawat Qatar Airways nomor penerbangan QR-0638 rute Doha-Singapura-Denpasar.
Petugas merasa curiga ketika tersangka melewati pemeriksaan Bea Cukai. Gerak-gerik tersangka yang mencurigakan membuat petugas semakin curiga. Wijaya mengatakan, petugas memeriksa barang bawaan tersangka.
Baca Juga:
Hasilnya, petugas curiga pelaku menyembunyikan sesuatu di dalam perutnya. Petugas kemudian memutuskan untuk membawa pelaku ke rumah sakit guna di rongten.
JAKARTA -- Ronald S Semanda (38), warga negara Uganda, melakukan perlawanan saat ditangkap Senin (25/7) oleh Petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah
BERITA TERKAIT
- WNA Pakistan Kedapatan Kumpulkan Donasi dengan Paksaan
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Aksi Pencurian Buah Kopi di Rejang Lebong Meningkat, Petani Diminta Waspada
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Ini yang Dialami Suami Mutilasi Istri di Ciamis
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka