Penyelundupan 230 TKI Ilegal ke Malaysia Berhasil Digagalkan

Penyelundupan 230 TKI Ilegal ke Malaysia Berhasil Digagalkan
Para TKI ilegal diangkut menggunakan mobil Polresta Barelang. Foto: Batam Pos/jpg

Sementara Eko, calon TKI ilegal asal Surabaya, Jawa Timur mengakui untuk berangkat ke Malaysia ia diminta membayar uang Rp 3,5 juta. Uang tersebut sudah termasuk ongkos dari Surabaya dan biaya surat-surat ke Malaysia.

"Mau kerja di perkebunan sawit mas. Saya tak tahu juga kapan berangkatnya. Disuruh kumpul di sini, kami ngikut saja," ujar Eko.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Adrian mengatakan, penangkapan calon TKI yang diduga ilegal ini bermula dari laporan unit Laka Lantas Polsek Batamkota yang curiga melihat mobil carry membawa puluhan orang melebihi kapasitas. Saat dibuntuti, mobil tersebut berhenti di Ruko Taman Lakota Blok E No 3, Batamcentre.

"Saat dicek, ternyata ada penampungan TKI. Unit satlantas langsung konfirmasi ke polsek, dan kapolsek batamkota langsung memberitahu kita, saat turun dan menemukan 230 orang calon TKI yang diduga ilegal," ujar Memo.

Hingga saat ini, polisi masih belum menyimpulkan modus pengiriman TKI ilegal tersebut. "Langkah awal kita amankan ke polres, untuk mencari tahu siapa yang membawa dan sponsor mereka ke Malaysia," sambung Memo.

Terkait jumlah TKI yang tergolong banyak ini, Memo mengaku akan berkordinasi dengan Badan Nasional Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP4TKI) Kota Tanjungpinang. (rng/cr18/ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News