Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia Digagalkan Bea Cukai di Sulawesi
Kamis, 01 Oktober 2020 – 17:46 WIB
Proses penyidikan dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Pantoloan. Sebelum penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan, penyidik telah menyerahkan berkas penyidikan tahap I ke Kejaksaan Negeri Palu pada tanggal 11 September 2020 dan Kejaksaan kemudian meneliti kelengkapan berkas pemeriksaan dan pengenaan pasal.(*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Penindakan dilakukan setelah Tim Patroli Laut BC 60002 melakukan pengintaian selama beberapa hari.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung
- Berkat Fasilitas dari Bea Cukai, Produk Tenun Asal Yogyakarta Tembus Pasar di 4 Negara Ini
- Bea Cukai Banten Sabet Penghargaan dari Redeco Petrolin Utama
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri