Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia Digagalkan Bea Cukai di Sulawesi

Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia Digagalkan Bea Cukai di Sulawesi
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara Cerah Bangun dan jajaran saat konferensi pers. Foto: Humas Bea Cukai.

Proses penyidikan dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Pantoloan. Sebelum penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan, penyidik telah menyerahkan berkas penyidikan tahap I ke Kejaksaan Negeri Palu pada tanggal 11 September 2020 dan Kejaksaan kemudian meneliti kelengkapan berkas pemeriksaan dan pengenaan pasal.(*/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Penindakan dilakukan setelah Tim Patroli Laut BC 60002 melakukan pengintaian selama beberapa hari.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News