Penyelundupan Ratusan Karung Tokek Kering Digagalkan, Bravo, Bea Cukai & TNI-Polri!

Penyelundupan barang-barang impor ini diduga melanggar Pasal 102 dan 102 A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kepabeanan.
Atas tindakan tersebut, pelaku dapat terjerat hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, dengan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
“Penindakan ini merupakan upaya nyata Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal atau berbahaya yang masuk ke wilayah Indonesia," tegas Sulaiman.
Dia menambahkan hal tersebut juga sebagai komitmen Bea Cukai untuk mengamankan penerimaan negara dan menciptakan persaingan yang sehat bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan perundang-undangan. (mrk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bersinergi dengan TNI-Polri, Bea Cukai Langsa kembalikannya uang yang telah diberikan menggaagalkan penyulundupan yang diangkut kapal HSC dan truk
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya