Penyelundupan Shabu Rp 36 Miliar Digagalkan

Penyelundupan Shabu Rp 36 Miliar Digagalkan
Penyelundupan Shabu Rp 36 Miliar Digagalkan
JAKARTA — Tim Costums Narcotic Team (CNT) Direktorat Jenderal Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok bekerjasama dengan tim dari Direktorat Bea Cukai Pusat, berhasil menggagalkan penyeludupan sabu sebanyak 17.908 gram atau setara dengan Rp36 miliar.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berikut pelaku satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran berinisial IRJ (42), WNI bernama AGS (42) dan KWS (40). Sedangkan satu orang WNA lainnya bernama SK masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), juga berasal dari Iran.

‘’Penyeludupan ini berhasil digagalkan pada hari Jumat (15/4) pada pukul 03.00 WIB di Tanjung Priok. Diperkirakan nilai barang mencapai Rp36 miliar dengan asumi harga per Kg Rp2 miliar,’’ kata Dirjen Bea Cukai, Thomas Sugijata pada wartawan.

Menurut Thomas, penindakan ini bermula dari laporan intelijen mengenai akan masuknya barang haram tersebut. Saat bersamaan, tim DJBC mencurigai kargo yang berasal dari Iran yang dimuat dalam kontainer TGHU3081976/20’. Kargo ini diangkut dengan kapal YM Portland Voy nomor 31E dari Iran menuju Taiwan dan menggunakan kapal Sunset Bay Voy nomor S017 dari Taiwan menuju Indonesia.

JAKARTA — Tim Costums Narcotic Team (CNT) Direktorat Jenderal Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok bekerjasama dengan tim dari Direktorat Bea Cukai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News