Penyelundupan Sisik Trenggiling & Obat Ilegal Digagalkan Bea Cukai Soetta, Banyak Banget!

Penyelundupan Sisik Trenggiling & Obat Ilegal Digagalkan Bea Cukai Soetta, Banyak Banget!
Bea Cukai menggelar konferensi pers terkait penindakan bersama KLHK, BPOM dan DJBC terhadap ekspor ilegal sisik trenggiling dan obat tanpa izin edar

Selanjutnya, paket tersebut dibatalkan ekspornya dan diserahterimakan kepada Gakkum LHK untuk pengembangan lebih lanjut.

Bea Cukai Soekarno-Hatta juga melakukan penindakan terhadap upaya ekspor obat tradisional mengandung BKO, pada Senin (4/12).

Obat-obatan tersebut rencananya dikirim ke Kyrgyzstan melalui prosedur ekspor umum.

“Penindakan dilakukan berdasarkan sumber informasi dari kegiatan patroli petugas Bea Cukai di area Kargo Bandara Soekarno-Hatta yang kemudian ditindaklanjuti penelusuran di lapangan,” beber Gatot.

Adapun obat-obatan yang ditindak, berupa 18 karton berisi 12 ribu kapsul obat tradisional dengan merek Samyun Wan (obat penambah nafsu makan), dan 9 karton berisi 16 ribu kapsul obat tradisional dengan merek Tawon Liar (obat asam urat dan kolesterol).

Produk-produk tersebut termasuk ke dalam public warning BPOM, karena mengandung BKO berbahaya yang dapat merusak kesehatan apabila dicampur dalam produk obat tradisional sehingga dilarang peredarannya.

“Bea Cukai Soekarno-Hatta mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kelestarian alam dengan tidak memperdagangkan hewan maupun produk berbahan baku hewan yang dilindungi serta selalu membeli dan memperoleh obat tradisional melalui sarana resmi,” pesan Gatot. (mrk/jpnn)

 

Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 53 kg sisik trenggiling dan 600 kg obat tanpa izin edar


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News