Penyerapan Dalam Negeri Rendah, Ini Saran untuk Pemerintah

"Setelah pemberlakuan Permendag No. 28/2014, ada kecenderungan bahwa importir yang selama ini mengimpor baja dengan menggunakan HS Baja Paduan (untuk mendapatkan bea masuk lebih rendah) telah kembali mengimpor dengan menggunakan HS Baja Bukan Paduan (karbon)," sebut dia.
Dia juga mengingatkan sesuai data BPS tahun 2015, total volume impor besi atau baja (BPS 2015) yang belum diatur tata niaga impor 2.519.636 ton atau 52% persen terhadap besi atau baja dan baja paduan yang sudah diatur.
Atas dasar itu, Adnyana mendesak pemerintah terus mengendalikan impor besi atau baja dan baja paduan dengan maksud untuk melindungi industri dalam negeri. Selain itu juga memperkuat posisi strategis industri baja dalam negeri yang kapasitas produksinya masih rendah.
"Terlebih pemerintah Jokowi saat ini ingin memperkuat daya saing industri dalam negeri supaya bisa menjadi kekuatan ekonomi Indonesia ke depan," ujarnya. (dem)
JAKARTA - Pemerintah diharapkan memperpanjang pemberlakuan Permendag Nomor 54/2010 dan Permendag Nomor 28/2014 yang akan berakhir masa berlakunya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional