Penyesalan Seorang Ayah di Jawa Barat Yang Mengkhitankan Putrinya

Penyesalan Seorang Ayah di Jawa Barat Yang Mengkhitankan Putrinya
Penyesalan Seorang Ayah di Jawa Barat Yang Mengkhitankan Putrinya

Organisasi ini mengatakan, praktek mutilasi, yang di dalamnya termasuk pengertian khitan perempuan, muncul di 30 negara termasuk Afrika, Timur Tengah dan Asia dan bukanlah sebuah tradisi agama, melainkan budaya.

Di Indonesia, praktik sunat perempuan terjadi di hampir seluruh wilayah, dengan Provinsi Gorontalo muncul sebagai provinsi dengan jumlah khitan perempuan tertinggi yakni 83,7 persen.

Jika dirata-rata, sebesar 51,2 persen anak perempuan Indonesia pernah disunat, dan sebagian besar dilakukan pada usia 1-5 bulan.

Tak ada aturan hukum yang melarang khitan perempuan secara resmi di Indonesia.

Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 yang mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tahun 2010, aturan yang secara eksplisit tidak memberi wewenang pada tenaga kesehatan untuk melakukan pemotongan atau pelukaan genitalia (alat kelamin) perempuan atau P2GP tetapi memastikan bahwa pelaksanaan P2GP dilakukan secara aman dan higienis.

Aturan di tahun 2014 itu juga memberi mandat kepada Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara'k untuk menerbitkan pedoman penyelenggaraan P2GP yang menjamin keselamatan dan kesehatan perempuan yang disunat serta tidak melakukan P2GP.

Simak informasi studi, bekerja, dan tinggal di Australia hanya di ABC Indonesia dan bergabunglah dengan komunitas kami di Facebook.



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News