Penyesalan Seorang Ayah di Jawa Barat Yang Mengkhitankan Putrinya


Maria Ulfah Anshor, dosen di Universitas Nahdlatul Ulama (NU) yang juga mantan komisioner di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengatakan dalam teks hadist umat Islam, sunat diperuntukkan bagi kaum laki-laki, bukan perempuan.
"Tapi ada kata yang mengandung banyak makna, itu kemudian yang menjadi potensi dimaknai menjadi itu juga termasuk untuk perempuan."
"Padahal kalau kita lihat hadistnya, hadist itu sebenarnya, kita lihat dari sisi periwayatannya, itu lemah. Lalu dari sisi kontennya, itu juga mengandung makna yang tidak bisa dijadikan sebagai landasan hukum di dalam Islam," ujar mantan Ketua Umum Fatayat NU ini.
Maria Ulfah berpendapat, karena masalah khitan perempuan ini terkait interpretasi hadist, maka hal itu tak bisa dikatakan salah atau benar, semua berpulang pada pemaknanya.
"Karena buat laki-laki saja dihukum sebagai sesuatu yang sunah, buat perempuan ya tidak sunah, kalau gitu hukumnya termasuk mubah atau boleh, dilakukan tidak mendapat pahala, ditinggalkan juga tidak ada sanksi apapun," jelasnya.
Fenomena khitan perempuan di Indonesia

Jika merujuk definisi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), mutilasi alat kelamin perempuan meliputi semua prosedur yang melibatkan pemotongan sebagian atau seluruhnya dari alat kelamin eksternal perempuan, atau luka apapun terhadap alat kelamin perempuan untuk alasan non-medis.
- Apa Arti Kemenangan Partai Buruh di Pemilu Australia Bagi Diaspora Indonesia?
- Dunia Hari Ini: Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Lagi Anthony Albanese
- Mungkinkah Paus Baru Datang dari Negara Non-Katolik?
- Partai Buruh Menang Pemilu Australia, Anthony Albanese Tetap Jadi PM
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina