Penyesuaian SKB 4 Menteri, Mudahkan Pembelajaran di Daerah 3T

Penyesuaian SKB 4 Menteri, Mudahkan Pembelajaran di Daerah 3T
Pelajar pendidikan anak usia dini saat sedang mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui gadget. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Banyak satuan pendidikan di daerah 3T kesulitan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dikarenakan minimnya akses. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikososial anak secara permanen.

Saat ini, 88 persen dari keseluruhan daerah 3T berada di zona kuning dan hijau. Dengan adanya penyesuaian SKB 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri), maka satuan pendidikan yang siap dan ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk melaksanakannya secara bertahap dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara menuturkan, kondisi geografis Kabupaten Nunukan terdiri dari tiga kategori.

Yaitu kategori perkotaan, seperti Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan. Kategori pulau terluar seperti Kecamatan Sebatik; dan kategori daerah 3T yang terisolir dan hanya memiliki akses udara seperti Kecamatan Krayan.

“Hampir 30 persen wilayah Kabupaten Nunukan tidak ada jaringan internet sehingga para pendidik yang harus aktif mengunjungi rumah peserta didik karena tidak ada jaringan internet. Namun mengacu pada SKB Empat Menteri kami sudah melakukan sosialisasi pada guru agar tetap mengikuti protokol kesehatan dengan ketat,” tutur Junaidi.

Dalam penyesuaian SKB 4 Menteri, satuan pendidikan yang berada di zona hijau dan kuning wajib memenuhi seluruh daftar periksa yang mengacu pada protokol kesehatan. Sekolah tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari (1). pemda/kanwil, (2). kepala sekolah, (3) komite sekolah, (4). Orang tua. Jika orang tua tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa.  

Jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan.

“Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat,” tegas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Dirjen Paudasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumeri.

Penyesuaian SKB 4 Menteri memudahkan sekolah-sekolah di wilayah 3T untuk melakukan pembelajaran jarak jauh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News