Penyesuaian SKB 4 Menteri, Mudahkan Pembelajaran di Daerah 3T

Penyesuaian SKB 4 Menteri, Mudahkan Pembelajaran di Daerah 3T
Pelajar pendidikan anak usia dini saat sedang mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui gadget. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.Com

Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan Kepala Satuan Pendidikan wajib berkoordinasi secara kontinu dengan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 guna memantau tingkat risiko COVID-19 di daerah.

Berdasarkan peta zonasi risiko COVID-19 yang bersumber dari https://covid19.go.id/ per 13 Agustus 2020, terdapat 33 kabupaten/kota yang berada di zona merah, 222 kabupaten/kota berada di zona oranye, 177 kabupaten/kota berada di zona kuning, dan sisanya 82 kabupaten/kota berada di zona hijau dan zona tidak terdampak.

Bersumber dari data Kemendikbud, satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang sudah melapor dan melaksanakan pembelajaran tatap muka sebanyak 23.150 sekolah. Dari angka tersebut yang berada di zona kuning dan melakukan BDR sebanyak 6.238 sekolah, sedangkan yang melakukan pembelajaran tatap muka sebanyak 1.063 sekolah.

“Sekolah yang berada di zona hijau dan melakukan BDR sebanyak 7.002 dan yang melakukan pembelajaran tatap muka sebanyak 1.410 sekolah,” tandasnya. (esy/jpnn)

Penyesuaian SKB 4 Menteri memudahkan sekolah-sekolah di wilayah 3T untuk melakukan pembelajaran jarak jauh.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News