Penyidik Bea Cukai Melimpahkan 4 Tersangka Pengiriman Rokok Ilegal ke Kejari Semarang

Penyidik Bea Cukai Melimpahkan 4 Tersangka Pengiriman Rokok Ilegal ke Kejari Semarang
Penyidik Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang menyerahkan barang bukti rokok ilegal kepada jaksa Kejari Kota Semarang, Rabu. ANTARA/I.C. Senjaya

Setyawan menyebut potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai tersebut mencapai Rp 1,2 miliar. (antara/jpnn)

Penyidik Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Jawa Tengah melimpahkan empat tersangka pengiriman rokok ilegal ke Kejari Semarang.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News