Penyidik Bidik Tersangka Lain Korupsi e-KTP
Sabtu, 28 Juni 2014 – 05:27 WIB
Endang juga mengklaim, ada kekeliruan dalam teknis penahanan yang dilakukan polisi. Pasalnya, temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadikan landasan penyidikan hanya ada kerugian negara sebesar Rp800 juta dan sudah dikembalikan ke kas daerah.
Baca Juga:
"Kerugian negara sudah dikembalikan. Jadi dimana lagi letak kesalahannya,” ucapnya. (fin)
TANGERANG - Polres Kota Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang membidik dua orang tersangka lain kasus dugaan korupsi pengadaan printer e-KTP
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Merendam Beberapa Wilayah di Jakarta Pagi Ini
- GBU Kirim Bantuan Kebutuhan Pokok untuk Warga Terdampak Banjir di Kubar
- Kebakaran di Asrama TNI AD Palembang, 12 Rumah Ludes
- 5 Imigran Rohigya Melarikan Diri dari Penampungan di Aceh Timur
- Mobil Rombongan Pengantar JCH Asal Bulukumba Kecelakaan di Gowa, 8 Orang Luka-Luka
- Dramatis, 6 Orang di Atap Mobil Terbawa Arus Banjir Ogan Komering Ulu