Penyidik Independen KPK Bukan Wacana Lagi
Rabu, 19 September 2012 – 22:11 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Pramono Anung menyataan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak boleh kekurangan penyidik. Karenanya Pramono tidak memermasalahkan jika KPK merekrut penyidik independen di luar kepolisian dan kejaksaan. Bagaimana dengan aturan untuk merekrut penyidik di luar polisi ataupun jaksa? Pramono menegaskan, tidak ada Undang-undang yang mewajibkan penyidik harus dari kepolisian dan kejaksaan. "Ini sah-sah saja," tegas politisi PDI Perjuangan itu.
"Menurut saya (merekrut penyidik independen) salah satu jalan keluar dalam jangka pendek ini," kata Pramono usai memimpin rapat Tim Pengawas Century di DPR dengan KPK di gedung parlemen, di Jakarta, Rabu, (19/9).
Baca Juga:
Dia menyadari jumlah penyidik memang tak sebanding dengan kasus-kasus korupsi yang ditangani. Makanya Pramono mempersilakan KPK merekrut penyidik yang tidak punya latar belakang kepolisian dan kejaksaan. "Saya meyakini banyak orang punya kemampuan menindak pelaku korupsi," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Pramono Anung menyataan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak boleh kekurangan penyidik. Karenanya Pramono tidak memermasalahkan
BERITA TERKAIT
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah