Penyidik KPK Gadungan Peras Pengusaha Rp 3,2 miliar

Penyidik KPK Gadungan Peras Pengusaha Rp 3,2 miliar
Penyidik KPK Gadungan Peras Pengusaha Rp 3,2 miliar

Oleh KPK, Usman pun disarankan lapor polisi serta merancang rencana memancing petugas KPK gadungan supaya dapat ditangkap. Pada Sabtu (13/9), skenario penangkapan sudah dibuat dengan  menjanjikan bertemu di Hotel Raflesia, Jalan Raya Sukabumi, Cikukulu, Cicantayan dengan petugas KPK gadungan tersebut. 

Sesuai rencana petugas KPK gadungan itu datang dan bertemu dengan Usman dan memulai perbincangan. Disaat itu, polisi tiba dan menangkap mereka. Hanya saja, seorang dari petugas KPK gadungan atas nama Acil yang bekerja di sebuah media cetak mingguan tidak tertangkap. Menurut saksi, Acil yang diduga menjadi dalang sekaligus aktor utama kejadian ini turun dari mobil sebelum tiba di Hotel Raflesia. 

Sementara itu, Kapolres Sukabumi, AKBP Asep Edi Suheri mengungkapkan, kasus ini kini ditangani Polda Jawa Barat (Jabar). Hal itu dilakukan, sebab ada indikasi hal yang sama terjadi di sejumlah daerah. Sehingga Polda akan mengcover penyelidikan.

"Penangannya kini oleh Polda Jabar. Selanjutnya Polda yang akan melakukan penyelidikan,"jelasnya.
Denga n kejadian itu, lanjut Asep, masyarakat dihimbau untuk waspada terhadap pihak yang mengaku-ngaku dari lembaga KPK. Jika ada yang mengatasnamakan KPK tapi bergelagat mencurigakan hingga melakukan penyimpangan bahkan pemerasan, jangan ragu melapor. (dri/e/mas)

SUKABUMI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Hendrawan, 44, Adi Gussaputra, 42 dan Fhebri Yansa, 30, yang memeras seorang pengusaha


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News