Penyidik KPK Novel Baswedan Disangka Membunuh

Penyidik KPK Novel Baswedan Disangka Membunuh
Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu, Komisaris Besar Dedy Irianto saat jumpa pers di Markas Besar Polri pada Sabtu dini hari (6/10). Foto: Natalia/JPNN
Peristiwa itu terjadi delapan tahun lalu. Tapi mengapa Polres Bengkulu baru mengusutnya saat ini? Dedy mengaku pihaknya baru mengusut lagi setelah pihak keluarga korban, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan korban sendiri meminta tindakan Novel diusut sekitar dua bulan lalu. Polres Bengkulu, kata Dedy, lalu melanjutkan dengan mencari bukti dan keterangan dari para saksi yang melihat aksi Novel saat itu. Keterangan juga diambil dari dua perwira yang saat itu berada bersama Novel di tempat kejadian.

"Dari saksi semua menyebut Novel yang melakukan penembakan. Tiga korban sudah menyatakan demikian. Satu bahkan mengaku tidak melakukan pencurian itu tapi ditangkap dan ditahan, satu juga meminta agar peluru yang bersarang di kakinya dioperasi. Kami sudah lakukan itu. Barang bukti senjata juga sudah kami amankan," kata dia sambil menunjukkan luka tembakan pada korban.

Menurut Dedy, sebelumnya Novel dan perwira yang bersamanya telah menjalani sidang kode etik. Novel dinyatakan bersalah karena melakukan penembakan, saat sidang kode etik dan disiplin itu. Namun, Dedy tak menjawab ketika ditanyakan mengapa Novel tak langsung dihadapkan pada pemeriksaan tindak pidana yang dilakukannya pada tahun yang sama, 2004 silam.

"Di kode etik dia dinyatakan bersalah. Setelah dapat sanksi, dari pihak keluarga korban dan korban, mendesak untuk diusut lagi beberapa bulan lalu. Kami berkewajiban menindaklanjuti kasus ini. Tidak ada tendensi apapun kedatangan di KPK, hanya koordinasi surat penangkapan," ujarnya. (flo/jpnn)

JAKARTA -- Setelah berhembus berbagai persepsi dan pemberitaan kontroversi, akhirnya Markas Besar Polri buka suara melakukan klarifikasi terkait


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News