Penyidik Mirna Kembali Ke Kejati, akan Ada Tersangka?

Penyidik Mirna Kembali Ke Kejati, akan Ada Tersangka?
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk meninjau ulang alat bukti terkait kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin saat ngopi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

"Kami akan berkoordinasi dengan Asipidum (Asisten Pidana Umum), nanti jam 14.00 WIB. Nanti dari hasil konsultasi kami akan gelar perkara, keyakinan kami berbeda dengan pihak kejaksaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, Jumat, (29/1).

Krishna melanjutkan sebelum melakukan koordinasi ulang dengan Kejati DKI, pihak penyidik sudah memeriksa tujuh orang pramusaji cafe dan seorang saksi ahli untuk menambahkan beberapa barang bukti sesuai dengan permintaan pihak Kejati. 

"Sekarang di prarekonstruksi lagi, kemarin kan ada beberapa yang kurang menurut Kejaksaan," terangnya.

Sebelumnya diketahui, pada Selasa (26/1) lalu pihak penyidik Polda Metro Jaya melakukan koordinasi dengan pihak Kejati DKI perihal bukti-bukti yang dimiliki untuk menetapkan seorang tersangka dalam kasus kematian Mirna.

Namun setelah empat jam berkoordinasi, pihak Kejati memberi masukan bahwa bukti-bukti yang dimiliki penyidik masih belum cukup dan diminta untuk melengkapi jika ingin menetapkan seorang tersangka.‎ (mg4/jpnn)


JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News