Penyidik Pastikan Jemput Paksa JR Saragih Jika Mangkir Lagi

Penyidik Pastikan Jemput Paksa JR Saragih Jika Mangkir Lagi
JR Saragih menyapa pendukungnya usai diperiksa di Bawaslu Sumut Jalan Adam malik Medan, Senin (19/3). Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS

Pihaknya meminta agar Bupati Simalungun itu kooperatif terhadap panggilan penyidik, sehingga proses hukum tersebut berjalan dengan lancar. "Sebab kalau beliau tidak kooperatif, tentu ada konsekuensi yang dihadapi. Kami pikir yang bersangkutan sudah memahami, apalagi kan punya sejumlah kuasa hukum," kata anggota Bawaslu Sumut itu.

Diberitakan, JR Saragih mangkir dari panggilan penyidik Gakkumdu Sumut, di kantor Bawaslu Sumut, Jl. H Adam Malik Medan, Senin (2/4). Panggilan ini dalam rangka penyerahan seluruh berkas berikut tersangka dari penyidik Gakkumdu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sampai pukul 15.00 WIB, JR belum juga hadir memenuhi panggilan penyidik di kantor Bawaslu. "Beliau belum hadir tanpa alasan," imbuh Herdi.

Untuk diketahui, JR Saragih dijerat sebagai tersangka oleh Gakkumdu Sumut dengan Pasal 184 sesuai UU No 10/2016 karena memakai dokumen palsu saat melakukan pendaftaran sebagai cagub Sumut.

Dia diduga memalsukan tanda tangan kepala Suku Dinas Pendidikan DKI Jakpus, pada legalisir ijazah SMA miliknya. Laporan ini disampaikan warga Medan Selayang yang juga pengacara, Nurmahadi Darmawan ke Bawaslu Sumut pada 2 Maret lalu. (mag-1/prn/adz)


Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut memastikan akan menjemput paksa Jopinus Ramli (JR) Saragih, jika mangkir lagi dari panggilan terakhir.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News