Penyidik Periksa Komisioner KPU Terkait Laporan PKPI
Kamis, 31 Mei 2018 – 23:36 WIB
"Saat ada pertanyaan seperti itu seorang pejabat publik, dalam hal ini KPU wajib hukumnya memberikan penjelasan atau informasi perkembangan itu," tuturnya.
Diketahui, Hasyim dilaporkan PKPI dengan nomor LP/2088/IV/2018/PMJ/DITRESKRIMSUS tanggal 16 April 2018. Laporan itu dilakukan oleh kuasa hukum PKPI, Reinhard Halomoan.
Hasyim sebagai pihak terlapor disangkakan Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. (mg1/jpnn)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah menyelesaikan pemeriksaannya sebagai terlapor di Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU, Komnas Serahkan ke DKPP
- Komisioner KPU: Kami Meyakini Hasil Pemilu ini Akan Tetap Berlaku
- Memprediksi Putusan MK, Anies Optimistis, Ganjar Butuh 5 Hakim yang Berani
- Pecah Tawa di Ruang Sidang MK saat Ketua KPU Hasyim Asyari Disebut Hebat Sekali
- Mau Baca Penetapan Hasil Pemilu 2024, Ketua KPU Tiba-Tiba Bilang Ada yang Dikoreksi
- DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Berat kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dalam Kasus Irman Gusman