Penyidik Polda NTT Dilaporkan Rekayasa Kasus Pembunuhan
Kamis, 29 April 2010 – 16:34 WIB
Penyidik Polda NTT Dilaporkan Rekayasa Kasus Pembunuhan
Terkait laporan ini, AKBP M Selamet mengatakan, semua proses telah sesuai dengan aturan. Ini terbukti dari putusan hakim yang telah memvonis bersalah para pelaku. "Proses penyidikan sudah sesuai," tambahnya.
Karenanya jikapun dilaporkan ke Propam, perwira menengah yang kini menjabat Kapolres Ngada itu, mempersilahkan dan bersedia diperiksa kapan saja. "Kalau diajukan kita siap," ujarnya kepada JPNN saat dihubungi via telepon.
Sebagai gambaran Anus divonis 25 Maret 2010 dengan hukuman penjara seumur hidup. Ia divonis bersama terpidana lainnya atas pembunuhan Romo yang terjadi 10 Oktober 2010. Selain penyidik polri sejumlah jaksa dan hakim yang menangani itu dilaporkan ke Kejagung dan Mahkamah Agung.(zul/jpnn)
JAKARTA- Tujuh penyidik Polda NTT yang menangani perkara pembunuhan Romo Faustinus Sega, dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saksi Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam Ponsel Harun Masiku
- Menaker: Karyawan, Aset Besar Perusahaan
- Hasan Nasbi Batal Mundur, Legislator: Jangan Ada Lagi Sentimen Pribadi Bicara ke Publik
- Truk ODOL Memakan Banyak Korban, Legislator Mempertanyakan Kinerja Menhub
- Kapan Honorer Tak Lulus PPPK Tahap 1 Masuk Optimalisasi? Ini Bocoran BKN
- Pro Kontra Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates di Indonesia