Penyidikan Kasus Bupati Aceh Besar Dihentikan, Polisi Beber Alasan Begini
Minggu, 09 Januari 2022 – 23:32 WIB

Bupati Aceh Besar Mawardi Aceh (tengah). Foto: ANTARA/Rahmat Fajri
"Dengan adanya putusan ini maka secara resmi laporan yang telah dilaporkan berakhir, dan klien kami Mawardi Ali terbukti sah tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dan terbebas dari segala tuntutan hukum," kata Askhalani.
Baca Juga: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata
Askhalani menambahkan, pihaknya mengapresiasi Polda Aceh yang dinilai telah bekerja secara proporsional dan mengedepankan proses hukum yang taat asas dan terbebas dari konflik kepentingan dalam menangani perkara.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi mengeluarkan surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Bupati Aceh Besar Mawardi Ali karena dinilai tidak memiliki cukup bukti..
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh