Penyidikan Pencucian Uang Lebih Detil
Selasa, 22 Februari 2011 – 06:44 WIB
SURABAYA - Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang disosialisasikan kemarin (21/2). Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Bumi Surabaya itu, terdapat klaim bahwa UU nomor 8 Tahun 2010 itu lebih lengkap dan kompeherensif dibandingkan UU sebelumnya. UU tersebut sekaligus menambah beban kewajiban pelaporan bagi penyedia jasa. Baik penyedia jasa keuangan (PJK) maupun jasa lainnya. Namun, khusus untuk PJK diberi kewenangan lebih berupa hak untuk menunda transaksi jika dinilai meragukan.
Klaim tersebut disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein. Menurut Husein, ada beberapa hal baru dalam UU tersebut. di antaranya, penambahan pasal kriminalisasi menjadi tiga pasal. Jika dulu hanya pasal 3 dan 6, saat ini menjadi pasal 3, 4, dan 5. Juga, tidak ada hukuman minimum seperti tertuang dalam UU sebelumnya.
Untuk pelaporan, dalam UU baru tersebut pelapor tidak terbatas hanya pada penyidik, namun juga pada penyedia barang dan jasa. "Misalnya pedagang, atau balai lelang," terangnya. Kemudian, ada penambahan tindak pidana asal serta pengukuhan prinsip mengenali pengguna jasa.
Baca Juga:
SURABAYA - Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang disosialisasikan kemarin (21/2). Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Bumi
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca