Penyidikan Usai, Udar Segera Diadili

Penyidikan Usai, Udar Segera Diadili
Penyidikan Usai, Udar Segera Diadili

jpnn.com - JAKARTA - Pemberkasan kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013 yang melibatkan mantan Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan

Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto telah rampung. Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pun telah melimpahkan tersangka beserta barang buktinya ke jaksa penuntut umum.

Dengan pelimpahan tahap II itu maka dalam waktu tak lama lagi Udar dan Prawoto bakal menyandang status terdakwa dan menjalani proses persidangan.  "Udar dan Prawoto sudah tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ungkap penyidik Pidsus Kejagung, Viktor Antonius di Jakarta, Selasa (13/1)

Saat ini lokasi penahanan atas Udar dan Prawoto telah dipindah. Keduanya yang sebelumnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, kini telah dipindah ke Rutan Cipinang.

 Udar dan Prawoto dibawa dari gedung Kejagung sekitar pukul 13.30 siang tadi.(boy/jpnn)


JAKARTA - Pemberkasan kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013 yang melibatkan mantan Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News