Penyimpangan FPJP Dapat Diklasifikasikan Korupsi

Penyimpangan FPJP Dapat Diklasifikasikan Korupsi
Penyimpangan FPJP Dapat Diklasifikasikan Korupsi
JAKARTA - Enam fraksi yang anti bailout dalam Pansus Angket Century di DPR RI, menyimpulkan bahwa pengucuran dana Bank Century melalui Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) merupakan uang negara. "Pengucuran dana Bank Century melalui FPJP oleh BI dan Penyertaan Modal Sementara oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah keuangan negara," kata Ketua Pansus Century, Idrus Marham, saat membacakan kesimpulan pertama opsi kedua di Sidang Paripurna DPR, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (2/3).

Kesimpulan kedua, kata Idrus pula, adalah patut diduga telah terjadi penyimpangan dalam proses pengambilan kebijakan oleh otoritas moneter dan fiskal, yang diikuti berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, mulai dari operasional Bank CIC, proses akuisisi Danpac, Pikko (oleh Cingkara Capital), merger Bank CIC, Pikko, Danpac menjadi Bank Century, sampai pada mengucurnya aliran dana.

Ketiga, seperti disampaikan Idrus lagi, diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak moneter dan fiskal, dengan mengikutsertakan pemegang saham pengendali, pengurus dan manajemen Bank CIC, Century, debitur dan nasabah terkait, sehingga terindikasi merugikan keuangan dan perekonomian negara.

"Keempat, kasus Bank Century merupakan perbuatan melawan hukum yang berlanjut atau menyalahgunakan wewenang oleh pejabat otoritas moneter dan fiskal, dalam modus operandi penyimpangan dalam proses pemberian FPJP dan penyertaan modal sementara (PMS) yang dapat merugikan keuangan negara, sehingga dapat diklasifikasikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi," papar Idrus lagi.

JAKARTA - Enam fraksi yang anti bailout dalam Pansus Angket Century di DPR RI, menyimpulkan bahwa pengucuran dana Bank Century melalui Fasilitas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News