Penyuap Anggota Komisi III Divonis 2,1 Tahun Penjara
Kamis, 24 November 2016 – 19:25 WIB
Vonis yang diterima Suprapto lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa menuntut Suprapto divonis empat tahun penjara. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Salah satu penyuap anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana, Suprapto divonis dua tahun sepuluh bulan penjara. Suprapto juga diwajibkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan