Penyuap Anggota Komisi III Divonis 2,1 Tahun Penjara

Penyuap Anggota Komisi III Divonis 2,1 Tahun Penjara
Ilustrasi. Foto: AFP

Vonis yang diterima Suprapto lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa menuntut Suprapto divonis empat tahun penjara. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Salah satu penyuap anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana, Suprapto divonis dua tahun sepuluh bulan penjara. Suprapto juga diwajibkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News