Penyuap Bupati Bogor Didakwa Halangi Penyidikan KPK

Penyuap Bupati Bogor Didakwa Halangi Penyidikan KPK
Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala alias Sui Teng. Foto: Dokumen JPNN.com

Uang dari PT BJA kepada Rahmat Yasin diserahkan oleh Yohan Yap secara bertahap mulai Februari hingga Mei 2014. Penyerahan uang beberapa kali dilakukan di rumah dinas Bupati Bogor.

Pada 7 Mei 2014, sekitar pukul 16.00 WIB, Yohan bertemu Kepala Dinas Pertanian Bogor M. Zairin di Taman Budaya, Kabupaten Bogor untuk menyerahkan sisa komitmen suap untuk Yasin sebesar Rp 1,5 miliar. Ketika itu lah keduanya dibekuk Satgas KPK, yang tidak lama kemudian juga menangkap Yasin.

Terkait sangkaan ini, Cahyadi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55. Ayat (1). Ke-1 KUHP.

Merespon dakwaan Jaksa KPK, Cahyadi mengaku mengerti. Melalui kuasa hukumnya, Cahyadi akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU KPK. Sidang ditunda dan dilanjutkan pada 25 Febuari. 2015 dengan agenda pembacaan nota keberatan atas dakwaa Jaksa KPK.

"Saya serahkan ke pengacara untuk mengajukan eksepsi," terang Cahyadi. (dil/jpnn)


JAKARTA - Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Kwee Cahyadi Kumala (KCK) alias Swie Teng menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News